​​Tawau, Malaysia – Pemerintah Malaysia telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial (Movement Control Order) sejak tanggal 18 Maret 2020. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan akses keluar dan masuk ke wilayah Malaysia termasuk bagi warga negara asing. Hal ini menyebabkan para WNI tertunda kepulangannya ke Indonesia.

Indonesia melalui KRI Tawau telah memfasilitasi kepulangan 111 WNI yang tertunda kepulangannya dari Tawau ke Nunukan, Kalimantan Utara (15/05/2020). Para WNI kemudian akan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing antara lain ke Pare-pare, Bone, Polewali Mandar dan daerah lainnya. Rombongan diberangkatkan menggunakan 2 buah kapal ferry yakni KM. Purnama Express dan KM. Francise yang didatangkan khusus dari Nunukan.

“Bapak-bapak dan Ibu-ibu agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sesampainya di Nunukan, akan kembali dilakukan serangkaian tes oleh pihak kesehatan setempat untuk memastikan kesehatan bapak-bapak dan ibu-ibu semua. Semoga hasil tes COVID-19 ini semuanya negatif sehingga dapat meneruskan ke daerah tujuan masing-masing tanpa harus menjalani karantina," ujar Konsul RI di Tawau, Sulistijo Djati Ismojo saat melepas para WNI kembali ke Indonesia.

Program pemulangan WNI diawali dengan tahap pendataan WNI yang melakukan kunjungan ke Sabah dan tidak bisa kembali ke tanah air karena adanya penutupan bandara dan pelabuhan. Para WNI yang mendaftarkan diri harus mendapatkan surat keterangan sehat dari Klinik atau Rumah Sakit sebagai persyaratan serta bersedia menanggung biaya tiket kapal agar bisa mengikuti program pemulangan tersebut.

Program ini dapat berhasil dengan baik atas kerja sama dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah di Malaysia maupun di Indonesia, seperti Kantor Sekretariat Kerajaan Negeri Sabah, Majlis Keselamatan Negara wilayah Sabah, Imigrasi, bea cukai, kepolisian, dinas kesehatan, Pemda Nunukan dan lain-lain.

(Sumber: KRI Tawau)

Selengkapnya Kementerian Luar Negeri