Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabadan Litbangkes), Slamet, memberikan penjelasan terkait mekanisme produksi obat dan perkembangan uji klinis vaksin Covid-19.

Lebih lanjut, Plt. Kabadan Litbangkes menyampaikan secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:

Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian;

Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III;

Ketiga, proses izin edar;

Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Slamet.

Selengkapnya: Kementerian Sekretariat Kabinet Indonesia