Pada tanggal 11-13 Desember 2019, Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights/AICHR) telah menyelenggarakan Konsultasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD) mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Kegiatan konsultasi dihadiri oleh peserta yang antara lain berasal dari Negara Anggota ASEAN, organisasi masyarakat sipil, universitas, lembaga HAM nasional, organisasi keagamaan dan juga badan sektoral ASEAN.

Pada kegiatan konsultasi ini, Direktur Kerjasama Politik-Keamanan ASEAN, Kementerian Luar Negeri RI, Bapak Faizal Chery Sidharta, dan Wakil Indonesia untuk AICHR, Ibu Wahyuningrum, menekankan pentingnya upaya ASEAN untuk mewujudkan sebuah komunitas yang menganut toleransi dan moderasi, sepenuhnya menghormati perbedaan agama, budaya, dan bahasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai umum dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman. Konsultasi juga membahas sejumlah peluang dan munculnya ancaman ekstremisme kekerasan dalam semua bentuk dan manifestasinya. Dalam hal ini, ASEAN harus dapat mengatasi ancaman hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga melalui pendekatan yang seimbang untuk menghindari ekstrimisme yang digunakan untuk membenarkan intoleransi, stereotip dan kebencian terhadap agama-agama lain.

Promosi kebebasan beragama serta memerangi kebencian dan intoleransi berbasis agama juga ditekankan oleh Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, mantan staf khusus Presiden Republik Indonesia, yang menawarkan pendekatan ko-eksistensi dan pro-eksistensi (co-existence and pro-existence approaches) untuk mengakui perbedaan namun tetap mendorong kerja sama di bidang sosial dan kemanusiaan yang efektif dalam pengurangan konflik etnis-agama di ASEAN. Sedangkan dalam memajukan dan melindungi FORB di ASEAN, Wakil dari Kementerian Agama, Bapak Akmal Salim, juga berbagi mengenai pengalaman Indonesia dalam mengembangkan konsep toleransi dan pluralisme serta pendekatan dialog dan moderasi.

Konsultasi ini, antara lain, bertujuan untuk menyediakan platform bagi para pemangku kepentingan ASEAN untuk berbagi praktik dan pengalaman tentang implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN serta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang praktik dan pengalaman implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di ASEAN.