Pada tanggal 8-10 Desember 2019, Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights/AICHR) telah menyelenggarakan Konsultasi tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Dialog Tingkat Tinggi (High Level Dialogue/HLD) tentang Kebebasan Berekspresi di Era Informasi yang diselenggarakan pada 11-12 April 2019 di Medan, Indonesia.

Kegiatan konsultasi dihadiri lebih dari 90 peserta yang antara lain berasal dari Negara Anggota ASEAN, organisasi masyarakat sipil, praktisi media, universitas, lembaga HAM nasional, sektor swasta dan juga badan sektoral ASEAN. Konsultasi menekankan pada pentingnya kebebasan berekspresi sebagai prasyarat penting bagi segala bentuk demokrasi.

Pada kesempatan yang diberikan, Wakil Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Chilman Arisman dan Wakil Indonesia untuk AICHR menegaskan tentang komitmen negara-negara ASEAN dalam memastikan Freedom of Expression (FOE) sesuai dengan pasal 23 ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) dan pentingnya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab dalam berpendapat dan berekspresi baik secara offline maupun online.

Kegiatan konsultasi juga membahas sejumlah peluang, tantangan dan strategi untuk mengatasi masalah yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Asia Tenggara. Peran AICHR dalam memajukan FOE di ASEAN juga menjadi pembahasan.

Di akhir Konsultasi, para peserta memberikan masukan tentang perumusan Rekomendasi tentang Implementasi AHRD dan saran tindakan dalam konteks regionalisme di ASEAN. Masukan meliputi kewajiban negara secara terperinci untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak digital, peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan dan perspektif gender terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.