REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, upah minimum pekerja Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan Asean. Kenaikan upah pekerja di Tanah Air akan menembus 48,64 persen pada 2025.

Sayangnya, kata dia, kenaikan itu tidak diiringi peningkatan produktivitas. "Permasalahan kita itu nilai upah minimum pekerja yang tidak sebanding dengan output produktivitas," ujar Hariyadi dalam webinar pada Senin (8/2). 

Permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa diatasi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Realisasi ini tergantung dari efektivitas UU Cipta Kerja," jelas dia.