Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Asean Agreement on E-Commerce/AAEC).

Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah, Rabu (25/8/2021).

“Persetujuan ini merupakan payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di Asean dan sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di Asean,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.