JAKARTA - DPR mengesahkan Protokol Paket ke-10 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Pengesahan perjanjian internasional tersebut pun bernilai strategis, utamanya bagi perdagangan jasa.

Kementerian Perdagangan melalui Mendag M Lutfi dan Wamendag Jerry Sambuaga mengajukan draft perjanjian itu dalam rapat kerja sebagai wakil dari pemerintah. AFAS pun telah disahkan dan menjadi dasar komitmen perjanjian perdagangan jasa antara Negara Anggota ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA). AFAS sendiri ditandatangani pertama kali di Bangkok pada 1995 dan sekarang sudah sampai tahap ke 10.

Perdagangan jasa menjadi salah satu fokus garapan Kementerian Perdagangan. Wamendag Jerry Sambuaga menekankan bahwa sektor ini punya potensi besar bagi Indonesia.