Singapura: Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengajak jaksa agung se-ASEAN untuk turut memberantas terorisme. Di zaman serba cepat ini, paham radikalisme cepat menyebar utamanya lewat media sosial.


Prasetyo menyebut pada era revolusi industri generasi keempat yang ditandai dengan internet of think, ibarat pisau bermata ganda. Sebab, selain kehadirannya bermanfaat bagi kehidupan manusia, acapkali dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kejahatan lintas negara.

"Seperti halnya terorisme yang telah bermetamorfosa menjadi cyberterrorism, yang dilakukan dalam dunia virtual untuk menyebarkan ancaman kekerasan, penyesatan melalui gambar, foto dan video yang pada gilirannya dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.," kata Prasetyo dalam Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, Selasa, 25 Juli 2018 waktu setempat. 

Menyikapi tren kejahatan teror dan perkembangan paham radikal itu, Prasetyo menyebut, pemerintah Indonesia telah melakukan amandemen terhadap UU Pemberantasan Tetorisme. Di mana memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan terorisme.

Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi serta pemblokiran situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian dan agitasi terorisme. "Secara institusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme, melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, serta mengajukan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme," tutur dia,

Prasetyo juga mengajak jaksa agung se-ASEAN mencermati fenomena kejahatan narkoba melalui jalur-jalur perbatasan di antara negara-negara ASEAN. Bahkan, sekarang jual belinya sudah melalui dunia maya. 

Sehingga, layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba mengingat bahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa dan mengancam kelansungan berbangsa dan bernegara.

Prasetyo juga mengajak para jaksa agung untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif. Supaya dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan kejahatan lintas negara ini, kata dia, perlu peningkatan kerja sama formal. Seperti, ekstradisi dan mutual legal assistance maupun non formal prosecutor to prosecutor.

"Saya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk membuat komitmen tentang perlunya kerja sama hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan kawasan ASEAN yang kondusif dan aman dari berbagai kejahatan serius lintas negara, sehingga tidak ada peluang dan tempat bagi para penjahat untuk melakukan kejahatannya," tandas dia. 

Adapun pertemuan Jaksa Agung se-ASEAN berlangusng pada 24 Juli - 26 Juli 2018. Acara itu mengangkat tema: Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara.