Jakarta - Pemberian besaran pesangon buruh dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja turun menjadi 25 kali upah dari yang sebelumnya maksimal sebanyak 32 kali upah. Beleid tersebut sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal pekan ini.

Adapun pesangon yang sebanyak 25 kali upah ini, 19 kalinya ditanggung pengusaha dan 6 kalinya ditanggung pemerintah melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan besaran pesangon yang diterima buruh atau pekerja dalam UU Cipta Kerja memang menurun namun tetap tertinggi di ASEAN.

"Tapi harus dilihat juga, bahwa 25 kali itu juga masih yang tertinggi di negara tetangga," kata Rosan dalam acara Blak-blakan detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Rosan menyebut, besaran pesangon yang diberikan Vietnam maksimum 10 kali upah, Thailand sebanyak 10 kali upah, Malaysia dan Filipina maksimum sekitar 20 kali upah.

Selengkapnya Detik.com