Jakarta (ANTARA) – Wakil Indonesia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR), Yuyun Wahyuningrum, menyampaikan tidak sependapat dengan penempatan para migran dan pengungsi ke pusat penahanan selama penegakan aturan pembatasan sosial (MCO) di Malaysia.

“Saya berpendapat pengiriman migran dan pengungsi ke pusat penahanan tidak praktis dan tidak diperlukan untuk upaya pengaturan kontrol Gerakan (MCO) yang sudah diterapkan sejak 16 Maret 2020. Oleh karena itu, operasi Razia terhadap para mogran harus dihentikan,” kata Yuyun lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, rabu.

Pernyataan itu disampaikan Yuyun menanggapi insiden penangkapan massal pekerja asing lewat Razia yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia di Kawasan sekitar Pasar Grosir Kuala Lumpur pada Senin (11/5). Awal bulan ini, Pemerintah Malaysia juga sempatt merazia daerah sekitar jalan Masjid India, Kuala Lumpur, untuk mencari para migran, khususnya perempuan, anak – anak, dan pengungsi rohingnya asal Myanmar, kata Yuyun.