Jakarta (ANTARA) - Konflik sengketa wilayah perairan di kawasan Laut China Selatan  akan lebih mudah diselesaikan jika Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kekuatan besar yang terlibat di sana meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), demikian menurut para pakar dalam isu ini.

Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional, menyebut bahwa semua negara di kawasan telah meratifikasi UNCLOS sehingga mereka semestinya tunduk pada kesepakatan itu, sedangkan AS sendiri belum meratifikasinya hingga saat ini dan hal itu menjadi suatu masalah.

"Saya pikir jika AS meratifikasi UNCLOS, di mana mereka berpartisipasi secara aktif dalam negosiasi, sejumlah persoalan di Laut China Selatan--bukan saja antara AS-China tapi juga negara ASEAN--bisa diselesaikan dengan lebih menjanjikan daripada sekarang," kata Hasjim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia, Rabu.

UNCLOS merupakan serangkaian aturan hukum yang diakui secara internasional untuk mengatur hak dan tanggung jawab negara-negara dalam memperlakukan wilayah lautan, dengan tak kurang dari 158 pihak telah meratifikasi.
 

Selengkapnya Antara News