REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Muslim Rohingya yang tinggal di kamp-kamp penahanan terbuka di Negara Bagian Rakhine Myanmar sejak 2012 menjadi sasaran “penindasan institusional” dan “pelanggaran HAM berat”, menurut laporan terbaru kelompok HAM internasional.

Sekitar 130 ribu Muslim Rohingya ditahan di kamp-kamp itu sejak terlantar dalam kampanye pembersihan etnis oleh militer Myanmar pada 2012, kata Human Rights Watch (HRW) dalam siaran pers pada Sabtu. Lembaga itu mengatakan bahwa pemerintah Myanmar menciptakan “kondisi kotor dan tertindas” bagi para pengungsi Rohingya.

Perlakuan itu sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid, penganiayaan, dan perampasan kebebasan yang kejam. Laporan itu berjudul Penjara Terbuka tanpa Akhir: Penahanan Massal Myanmar atas Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Selengkapnya Republika