Tangerang (ANTARA News) – Pemerintah Indonesia harus mendorong ASEAN untuk mengimplementasikan Konsensus tentang Perlindungan dan Promosi Hak – Hak Pekerja Migran (ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers) sebagai prinsip-prinsip dasar perlindungan pekerja migran di kawasan ASEAN.

Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Migrant-CARE, Wahyu Susilo pada Dialog Publik Perayaan Hari HAM Sedunia: “Prospek Pemajuan dan Perlindungan HAM di ASEAN 2019” yang diadakan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Tangerang Selatan, Kamis.

“Indonesia juga harus mengimpelentasikan Konvensi ASEAN melawan Perdagangan Orang, khususnya perempuan dan anak – anak, sebagai instrumen untuk memerangi tindak pidana perdagangan manusia di kawasan ASEAN,” ujar dia.

Ia menyatakan diplomasi perlindungan pekerja migran Indonesia harus signifikan seiring dengan gencarnya politik luar negeri yang memprioritaskan perlindungan warga negara. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen untuk mengadopsi Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sebagai panduan pembangunan.