Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, Malaysia menerapkan dua kebijakan terkait TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia), yakni deportasi dan rekalibrasi. Menurut Duta Besar RI Hermono, dalam waktu dekat ini deportasi akan dikenakan terhadap 7.200 PMI yang berada di sejumlah tahanan imigrasi di seluruh Malaysia. Pihak KBRI dan Malaysia tengah merundingkan biaya pemulangan mereka yang masa tahanannya sudah habis itu.

"Selepas masa lockdown, 310 orang diantaranya akan mendapat prioritas kepulangan pada 16 hingga 18 Juni mendatang. Mereka adalah kelompok rentan antara lain orang tua, perempuan, anak-anak, dan orang sakit selain Covid," papar Hermono dari Kuala Lumpur kepada Tim Blak-blakan, Selasa (8/6/2021). Di luar itu, ada juga WNI yang masa tahanannya sudah habis lalu pulang ke tanah air dengan biaya sendiri. Kepada mereka KBRI khusus menanggung biaya tes PCR.