Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melawan pencurian ikan di perairan Indonesia dan menyebutkan selama 9 bulan terakhir telah menangkap 62 kapal asing terkait praktik ilegal tersebut.

Melalui akun Twitter resminya, Jumat (3/7/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pencurian ikan di Indonesia.

"Selama periode Oktober 2019 s.d Juni 2020, KKP telah menangkap 62 kapal terdiri dari 44 Kapal Ikan Asing ilegal di antaranya 19 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Filipina, 11 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan serta 18 Kapal Ikan Indonesia," papar Ditjen PSDKP.

Cuitan yang disampaikan ulang pada Sabtu (4/7) ini merupakan bagian dari serangkaian cuitan membalas video yang diunggah oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.