JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Halius menghadiri acara The ASEAN-Australia Counter Terrorism Conference 2018 yang berlangsung di Sydney, Australia, Sabtu 17 Maret 2018. Pada acara itu, Suhardi memaparkan secara keseluruhan mengenai strategi keberhasilan Indonesia dalam hal penanggulangan terorisme kepada para delegasi KTT.
 
Konferensi ini dihadiri oleh semua Negara anggota ASEAN dengan Australia sebagai tuan rumah. Konferensi dipimpin oleh Koordinator Penanggulangan Terorisme Persemakuran Australia, Tony Sheehan. Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton.

Suhardi megatakan, kedatangannya sesuai janji Kepala Kepolisan Federal Australia (Australian Federal Police/AFP Commissioner), Andrew Colvin yang akan meminta kepada panitia KTT untuk meminta waktu lebih panjang bagi kepala BNPT memaparkan strategi penanggulangan terorisme di Indonesia. 

"Karena saat dia berkunjung ke kantor BNPT beberapa waktu lalu, dia terlihat senang dangan apa yang kami paparkan dan dia minta kami paparkan semuanya di pertenuan ini,” ujar  Suhardi Alius dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Maret 2018  

Dalam konferensi yang merupakan bagian dari ASEAN-Australian Special Summit 2018 ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala BNPT dengan delegasi yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Luar Negeri. 

Suhardi mengatakan, dalam konferensi yang juga dihadiri para kepala negara atau kepala pemerintahan di kawasan ASEAN dan Australia ini digelar dengan tujuan untuk membahas mengenai ancaman terorisme termasuk ekstremisme berbasis kekerasan (violent extremism) di kawasan Asia Tenggara.

“Yang mana menjelaskan mengenai efektivitas legislasi dan penegakan hukum dalam memberantas pergerakan lintas-bata dari ekstremisme berbasis kekerasan, penanggulangan pendanaan terorisme, dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan,” kata mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas ini.

Suhardi dalam paparan awalnya menyampaikan tentang pengalaman Indonesia dalam merevisi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Terorisme. 

“Hal ini dalam kerangka menghadapi fenomena Foreign Terrorist Fighters. Selain itu, juga disampaikan bahwa Indonesia berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menghadirkan bukti elektronik di hadapan pengadilan,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini.