Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa terdapat gelombang penolakan dari sebagian besar negara anggota ASEAN, non-claimant (yang tidak terlibat langsung) dalam sengketa Laut China Selatan, terhadap klaim China atas kawasan tersebut.

‌Negara-negara ASEAN dan sejumlah negara besar dunia mengirimkan note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang memprotes klaim China. Indonesia sendiri, selama 2020, mengirim dua kali nota diplomatik ke PBB, yakni pada 26 Mei dan 12 Juni.

"Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa 'kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur'," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, dalam acara jumpa media secara virtual, Jumat.

Damos menambahkan bahwa hal tersebut membuat klaim China atas wilayah sengketa di Laut China Selatan "akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan, terlebih (nota diplomatik) ini bukan argumen politis, melainkan argumen hukum yang pernyataannya bernas dari sisi hukum internasional."

Selengkapnya Antara News