Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri untuk peningkatan ekspor barang Indonesia ke kawasan ASEAN. Regulasi baru yang telah diterbitkan efektif mulai berlaku pada hari ini, Minggu, 20 Agustus 2020.
 
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memaparkan bahwa pihaknya memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC). Pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia bisa dilakukan sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
 
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Selengkapnya Medcom