Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia resmi meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik setelah DPR RI sepakat untuk menyetujui pengesahan rancangan undang-undang ratifikasi dalam rapat paripurna pada Selasa (7/9/2021).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut keputusan ratifikasi tersebut. Pengesahan ini dinilainya dapat memperluas sektor e-commerce atau dagang-el Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.

“Prioritas utama yang perlu menjadi fokus Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-Asean ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Selengkapnya Bisnis.com