Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mempercepat pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk menyukseskan gelaran ASEAN Summit serta G20 yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menandatangangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur percepatan pembangunan di DKI Jakarta hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menjadi tuan rumah gelaran internasional seperti Presidensi G20 hingga ASEAN Summit. Untuk acara ASEAN Summit sendiri percepatan pembangunan difokuskan pada Kawasan Mandalika. Termasuk renovasi infrastruktur hingga fasilitas di lokasi dihelatnya acara. Dalam Perpres tersebut Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Untuk melaksanakan percepatan pembangunan tersebut.

Percepatan pembangunan tersebut, diantaranya ialah renovasi TMII di DKI Jakarta, Penataan kawasan Mandalika di daerah NTB, renovasi di Bali untuk mendukung KTT G20, serta persiapan ASEAN Summit di Tanah mori tepatnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Jokowi menegaskan agar kementerian PUPR untuk memperhatikan lima prinsip. Yakni, transparansi, kehati-hatian, efisiensi, akuntabilitas serta efektivitas.

Dalam pasal 2 Perpres tersebut tertulis jika dalam orientasi penugasan, Menteri PUPR memakai metode penunjukkan secara langsung. Utamanya iakah pengadaan barang atau jasa pemerintah, dimana harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di lain hal, pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penugasan diklaim berasal dari anggaran pendapatan serta belanja negara. Hal ini sejalan dengan bunyi Perpres pasal 6, yang ditandatangani serta diundangkan pada tanggal yang sama. Yakni, 31 Desember tahun 2021.

Sementara itu, kabar lain datang dari masyarakat Tana Mori wilayah Manggarai Barat, siap menerima pembangunan infrastruktur guna menyambut KTTG20 serta Agenda ASEAN Summit 2023, maupun agenda kelas dunia lainnya.

Selengkapnya Jawa Pos