Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan Kapal Mesin (KM) Terang Bulan IV bermuatan 15 ton pasir timah di Perairan Natuna.

Kepala Kantor kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau menggunakan Kapal BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negri pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 17.00 Wib.

"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna," kata Agus dalam siaran tulisnya yang di terima Liputan6.com, Senin (29/6/2020). Lebih lanjut kata Agus Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 15 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.