Jadi begini, ada enam hakim dari 21 negara anggota Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) akan berakhir masa tugasnya tahun ini.

Dengan begitu, terbuka peluang bagi negara-negara penandatangan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS (United Nations Convention on The Law of the Sea) 1982 untuk menempatkan wakilnya di sana. Tak terkecuali Indonesia.

UNCLOS adalah hasil dari konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Sementara Mahkamah Hukum Laut Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang didirikan seiring dengan berlakunya UNCLOS. Statuta ITLOS juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UNCLOS.

Dalam ketentuan Pasal 20-22 Konvensi Hukum Laut, disebutkan bahwa ITLOS terbuka bagi negara pihak konvensi atau negara lain yang mengakui jurisdiksi ITLOS. Adapun jurisdiksi ITLOS juga meliputi segala macam perselisihan yang berkaitan dengan interpretasi atau penerapan dari Konvensi Hukum Laut.

Selengkapnya CNBC Indonesia