Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor direspon oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Sekretaris Jenderal Hippindo menilai aturan safeguard harus dilakukan secara tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari kerugian yang justru bisa dialami Indonesia jika aturan tersebut diterapkan secara tergesa-gesa.

“Kami sangat mendukung aturan safeguard dari pemerintah bila itu ditujukan untuk garmen atau pakaian jadi yang diimpor secara ilegal dan tidak membayar pajak yang seharusnya,” ujar Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Menurut Haryanto, hal ini penting untuk melindungi produk lokal secara sehat. Tetapi aturan tersebut menjadi tidak tepat jika diterapkan untuk produk garment atau pakaian jadi yang merupakan merek ritel global/internasional.