Jakarta (ANTARA) - Pusat Koordinasi Penyelamatan (RCC) atau lembaga serupa yang bisa bekerja sama dengan pihak berwenang negara-negara anggota ASEAN harus segera meluncurkan operasi pencarian dan penyelamatan warga Rohingya pencari suaka di Teluk Bengal dan Laut Andaman.

“Ini bukan hanya kewajiban moral tetapi juga tanggung jawab kemanusiaan dan hak asasi manusia,” kata Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum melalui keterangan tertulisnya, Minggu, yang dirilis guna menanggapi penolakan masuknya kapal pukat yang membawa Rohingya ke Bangladesh pada 23 April 2020.

Menurut Yuyun, ASEAN memiliki perangkat yang siap. Pada 2010, negara-negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk memastikan bantuan yang tepat waktu kepada orang-orang dan kapal-kapal yang berada dalam kesulitan di laut sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi ASEAN tentang Kerja Sama dalam Pencarian dan Penyelamatan Orang dan Kapal dalam Kesulitan di Laut.

Deklarasi ini juga menggarisbawahi pentingnya mengembangkan pendekatan regional terkoordinasi, termasuk mekanisme operasional dan sistem komunikasi untuk mempersiapkan dan memastikan respons yang cepat dan efektif untuk situasi marabahaya.

“Oleh karena itu, penting agar ASEAN dan negara-negara anggotanya mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat tanggung jawab bersama mereka untuk mengatasi pergerakan maritim para pengungsi dan pencari suaka di Teluk Bengal dan Laut Andaman,” tutur Yuyun.

Selengkapnya Antara News