JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut berperan aktif dalam pertemuan perdana dengan Uni Eropa (UE) mengenai kontrol ekspor (export control) di kawasan Asia Tenggara terhadap produk-produk berfungsi ganda (dual-use goods).

Pengawasan ekspor atau di beberapa negara dikenal sebagai Pengawasan Perdagangan Strategis (Strategic Trade Control/STC) adalah pengawasan atau tata kelola perdagangan internasional untuk barang dan teknologi yang memiliki fungsi ganda.

"Indonesia berpartisipasi aktif dalam pertemuan tersebut mengingat semakin berkembangnya perdagangan internasional yang bernilai tambah dan berteknologi tinggi. Selain itu, kasus-kasus perdagangan juga semakin berkembang, yaitu yang terkait dengan transit, layanan alih muat (transhipment), dan re-ekspor untuk produk-produk yang memiliki fungsi ganda di pasar dunia," jelas Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita di Jakarta.

Produk-produk berfungsi ganda tersebut dapat diekspor dan digunakan sebagai produk dengan fungsi sebagaimana mestinya, namun bisa juga dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan senjata pemusnah massal (senjata nuklir, senjata militer, dan peralatan intelijen). Tidak mudah untuk mengidentifikasi produk-produk yang dikategorikan sebagai produk-produk berfungsi ganda.