Bisnis.com, JAKARTA — Standardisasi diploma industri asuransi di Indonesia dinilai sudah hampir setara dengan standar yang akan diterapkan di Asean. Hal tersebut menjadi sinyal positif seiring akan ditetapkannya standar diploma tenaga kerja asuransi di Asean sebagai upaya penguatan daya saing di kawasan regional.

Komisi Pendidikan Bagian Luar Negeri Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Ariyanti Suliyanto menjelaskan bahwa standardisasi tenaga kerja asuaransi yang berlaku saat ini adalah Indonesian Qualifications Framework (IQF). Kerangka itu terdiri dari sembilan tingkatan sumber daya manusia (SDM), mulai dari teknisi hingga direksi.

Standardisasi itu telah mirip dengan ketentuan yang akan digunakan industri asuransi di Asean, yakni Asean Qualification Reference Framework (AQRF) yang memiliki delapan tingkatan. Dalam kerangka skala regional ini, tenaga kerja tingkat 1–4 merupakan teknisi, 5–6 merupakan manajer, 7 direktur, dan 8 tenaga ahli.

Selengkapnya Bisnis.com