REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan 27 pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk pada Rabu (22/7).

Mereka merupakan bagian dari 40 pengungsi Rohingya lainnya yang dikenai hukuman pada bulan lalu oleh pengadilan di Langkawi, karena memasuki Malaysia secara ilegal. 

Sebanyak 40 pengungsi Rohingya tersebut dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Pengadilan Tinggi Alor Setar di negara bagian Kedah membebaskan hukuman cambuk setelah meninjau kembali kasus terhadap 27 pengungsi Rohingya.

Pengacara pengungsi Rohingya, Andrew Collin mengatakan, dalam ulasannya pengadilan memutuskan hukuman cambuk tidak manusiawi karena mereka adalah pengungsi. Selain itu, mereka tidak memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.

"Keputusan ini patut dipuji karena menunjukkan perlindungan hak asasi manusia oleh Pengadilan Tinggi," ujar Andrew.

Selengkapnya Republika