Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat, terdapat 20 warga negara Indonesia yang sembuh dari COVID-19 di negara setempat.

Dalam siaran pers, Senin, KBRI menyatakan hingga saat ini total 47 orang WNI yang dikonfirmasi positif COVID-19, 20 orang di antaranya sembuh.

"Dua orang meninggal dunia, dan 25 orang masih menjalani perawatan," sebut KBRI.

KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di negara setempat, status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga tetap perlu waspada.

Kemudian, sejak 7 April 2020, Pemerintah Singapura memberlakukan pengetatan kebijakan (circuit breaker measures) demi memutus rantai transmisi lokal COVID-19 di Singapura.

Kebijakan itu antara lain menutup seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan bawa pulang serta layanan publik terkait dengan rantai pasokan global.

Selengkapnya Antara News