TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia menjadi negara yang sedikit mengenakan cukai, dibandingkan negara lain di dunia. Saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai untuk tiga produk. 

“Ketiganya yaitu produk hasil tembakau, minuman keras, dan etil alkohol,” kata dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Kondisi ini disampaikan dalam rapat yang membahas perluasan objek kena cukai. Sri Mulyani mengusulkan tiga tarif cukai baru yaitu untuk cukai kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram, cukai minuman bergula Rp 1.500-Rp 2.500 per liter, dan cukai emisi CO2 kendaraan bermotor.

Dia mengatakan negara lain telah menerapkan lebih dari tiga objek cukai. Di antaranya Australia, Rusia, dan Kanada dengan empat sampai enam objek cukai. Lalu Amerika Serikat dan Cina dengan tujuh sampai sepuluh objek. 

Dari 10 negara ASEAN, Indonesia juga menjadi yang terendah dalam hal objek cukai. Negara yang paling banyak menerapkan cukai adalah Thailand dengan 11 objek pajak. Di antaranya cukai perjudian, telepon, diskotek, hingga BBM.

Lalu, Kamboja dengan 11 objek cukai dan Laos dengan 9 objek. Sementara negara lain seperti Singapura, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan negara ASEAN lain dengan lima sampai tujuh objek pajak. Sehingga, Indonesia menjadi negara yang paling sedikit dengan tiga objek cukai saja.

Selengkapnya Tempo