Jakarta, CNN Indonesia -- Negara-negara anggota ASEAN tengah menggodok model perjanjian ekstradisi di kawasan. Namun, Kementerian Luar Negeri RI menyebut kesepakatan itu masih terkendala perbedaan sistem hukum masing-masing.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Damos Dumoli Agusman, mengatakan kesepuluh negara ASEAN masih terus berupaya menyelaraskan kepentingan dan sistem hukum masing-masing demi menghasilkan suatu model perjanjian yang bisa diterima semua anggota.

"Hambatannya saat ini ya pasti masalah sistem hukum yang berbeda-beda. Sistem hukum berbeda, maka konsep yang diajukan negara-negara juga pasti berbeda. Hal ini yang saat ini harus dan masih kami harmonisasikan," kata Damos saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/2).
 

Damos mengatakan sebagian besar model traktat telah dirampungkan pada akhir Januari lalu dan diharapkan bisa difinalisasi pada pertemuan kelompok kerja Maret mendatang di Bangkok, Thailand. "[Negosiasi] kan masih berlangsung. Model traktatnya sedang menunggu kesepakatan. Sejauh ini semua negara ASEAN setuju untuk membuat model traktat ini," ujar Damos.

Meski begitu, Damos mengatakan tidak ada kerangka waktu pasti untuk merampungkan perjanjian ini. Setelah menyepakati model perjanjian, perundingan akan mulai masuk ke tahap perumusan draf dan isi perjanjian.Instrumen ekstradisi ini dianggap penting karena bisa menjadi jembatan penguatan kerja sama hukum antara sesama anggota ASEAN, terutama dalam kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, terorisme, hingga pencucian orang dan korupsi.