Liputan6.com, Bekasi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka penyiapan tenaga kerja yang kompentensi dan profesional merupakan hal mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jika tidak dilakukan, maka tenaga kerja Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri.