Jakarta (ANTARA News) - Sebelum upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31, Presiden Joko Widodo bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani "ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers" atau Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran yang berlangsung di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, Selasa malam.

Seperti dirilis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.

Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya "ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders" pada 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina. 

Dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Selengkapnya: AntaraNews.com