Siem Reap, 2 Maret 2019 – Mengawali tahun 2019, Menteri Perdagangan dari 16 Negara peserta perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) melakukan Pertemuan Intersesi Menteri RCEP ke-7 di Siem Reap, Kamboja pada, Sabtu (2/3).

Pertemuan ini merupakan pertemuan menteri RCEP yang pertama untuk menindaklanjuti arahan Kepala Negara/Pemerintahan RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-2 yang berlangsung di Singapura pada bulan November 2018 lalu untuk menyelesaikan perundingan RCEP pada 2019. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan arahan konkrit kepada Komite Perundingan RCEP dan sekaligus mengesahkan rencana kerja dan program kerja tahun 2019 sebagai acuan komite perunding dalam menyelesaikan perundingan.

Pertemuan ini dinilai sangat tepat dan penting dilakukan di awal tahun untuk meneguhkan komitmen seluruh negara peserta RCEP menyelesaikan seluruh isu-isu perundingan, baik isu yang bersifat teknis kebijakan maupun politis. Mengingat situasi tahun politik (Pemilu) di sejumlah negara peserta RCEP yaitu Indonesia, Thailand, India, dan Australia. “Tahun ini merupakan tahun politik bagi beberapa negara peserta RCEP.

Namun demikian, semua Menteri RCEP sepakat untuk tetap berkomitmen melanjutkan perundingan dengan menyelesaikan semua isu-isu teknis yang belum selesai. Bahkan bagi negara yang tidak sedang dalam tahun politik diharapkan dapat menyelesaikan perundingan berbagai isu politis dan sensitif agar perundingan dapat dituntaskan di akhir tahun,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang juga selaku Koordinator Negara RCEP.

Selain mematangkan rencana kerja dan program kerja RCEP 2019, Menteri RCEP juga membahas perkembangan perundingan akses pasar, teks perjanjian, serta memberikan panduan dan ramburambu bagi para negosiator untuk menyelesaikan perundingan. Menurut Mendag, pertemuan Intersesi ini merupakan salah satu komitmen para Menteri RCEP dalam mengintensifkan penyelesaian perundingan tahun 2019.

“Para Menteri RCEP juga berkomitmen untuk turut membahas penyelesaian berbagai isu yang masih terkendala penyelesaiannya hingga saat ini, baik untuk isu yang bersifat kebijakan dan politis dan bahkan untuk isu yang bersifat teknis, apabila keputusan Menteri terhadap aspek teknis tersebut diperlukan,” tegas Mendag.

Sumber: Kementerian Perdagangan

Sumber foto:  Remi Yuan dari  Unsplash