Jakarta—Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”  dalam  Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina,  pada Selasa malam, 14 November 2017 lalu.


“Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN ,” kata Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan  (Binapenta dan PKK) Kemnaker di Jakarta pada  Jumat (17/11).

 
Dirjen Maruli menjelaskan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun.  Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.

 
“Hak-hak pekerja migran itu antara lain  mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” ungkap Maruli.

 
Maruli melanjutkan, Pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

 
Sementara itu Roostiawati Direktur Pengembangan Pasar Kerja  menegaskan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.

 
“Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” kata Roostiawati.

 

Selengkapnya: Kementerian Ketenagakerjaan RI