Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam - Indonesia perlu merumuskan stategi yang tepat untuk mengantisipasi pembukaan kembali pintu masuk bagi pekerja asing ke Brunei Darussalam selepas pandemi Covid-19, terutama untuk meningkatkan kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil dan semi terampil di Brunei. Hal ini menjadi topik utama diskusi para pemangku kepentingan nasional pada kegiatan Focus Group Discussion “Kebijakan Penempatan PMI Terampil di Brunei Darussalam di Masa Endemi (Pasca Pandemi) Covid-19" yang diselenggarakan oleh KBRI Bandar Seri Begawan (16/12/2021).

“Indonesia perlu prioritaskan kebijakan pengiriman PMI terampil keluar negeri, termasuk ke pasar tenaga kerja Brunei Darussalam, yang cukup menjanjikan," papar Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko dalam sambutan utamanya. “Mengurangi ketergantungannya terhadap minyak, Brunei gencar mendorong diversifikasi ekonomi ke berbagai sektor. Peningkatan aktivitas ekonomi ini tidak seluruhnya dapat dipenuhi pekerja lokal, sehingga memerlukan dukungan pekerja asing."

Terkait dengan PMI sektor domestik di Brunei Darussalam, Dubes Sujatmiko menambahkan bahwa sektor domestik hanya akan dikirim jika MOU yang sudah dibahas sejak 2013 dapat diselesaikan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan PMI.

Selengkapnya: Kementerian Luar Negeri