Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) /ACTIP menjadi Undang-Undang.(17/10)

Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi, hadir mewakili Presiden RI untuk membacakan Pendapat Akhir Presiden Indonesia atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children.

Dalam penjelasannya, Menlu menegaskan bahwa RUU tentang pengesahan ACTIP merupakan dasar bagi para penegak hukum Indonesia untuk dapat secara lebih komprehensif melakukan kerja sama lintas batas negara dalam memberantas kejahatan perdagangan orang di wilayah Asia Tenggara, di bawah kerangka kerja sama ASEAN. Konvensi tersebut akan memperkuat legislasi nasional serta memajukan upaya regional terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak. Terlebih lagi, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara sumber sekaligus negara tujuan dan transit TPPO. Indonesia juga merupakan negara di kawasan dengan jumlah pekerja migran terbanyak, yakni sekitar 4.5 juta orang, dimana 70 persen diantaranya merupakan perempuan.

Menlu juga menyampaikan bahwa sasaran atau tujuan yang ingin dicapai oleh Konvensi tersebut adalah terwujudnya pendekatan menyeluruh terhadap isu kejahatan perdagangan orang melalui konsep 4P, yaitu: Protection, Prevention, Prosecution, dan Partnership melalui kerja sama diantara anggota ASEAN".

Indonesia merupakan salah satu inisiator pembentukan dan pendorong ditandatanganinya ACTIP pada tanggal 21 November 2015, sehingga Indonesia berkewajiban untuk segera meratifikasi Konvensi tersebut. Dengan pengesahan tersebut, ACTIP dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencegah dan memerangi TPPO, terutama untuk memastikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku perdagangan orang. Tak kalah pentingnya, juga untuk melindungi dan membantu korban perdagangan orang dengan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (Sumber: Dit. Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN).

Selengkapnya: Kementerian Luar Negeri RI

Unduh Dokumen ACTIP: