Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam Keketuaan Indonesia di forum ASEAN 2023, mengajak negara-negara anggota, bersama-sama membuat panduan penanganan berita palsu atau hoaks di kawasan.

Hal itu dilakukan karena tantangan peredaran hoaks di masyarakat juga dialami oleh negara-negara anggota ASEAN.

"Sejauh ini Kemkominfo telah menyusun Guideline for Combating Fakenews and Disinformation . Diharapkan ini akan jadi panduan bagi negara-negara ASEAN dalam memerangi hoaks," kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, Kamis (6/4/2023) di Jakarta.

Secara umum, Guideline tersebut akan memberikan meknisme pengelolaan informasi yang adaptif terhadap isu yang sedang berkembang, baik di media maupun masyarakat, di masing-masing negara.

“Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, langkah- langkah yang dituangkan dalam Guideline ini bisa memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat,” ujar Usman.

Peredaran hoaks, khususnya di Kawasan Asia Tenggara sering terjadi saat adanya peristiwa- peristiwa besar, seperti pandemi COVID-19 atau tahun politik di masing-masing negara. Laporan Center For Strategic and International Studies (CSIS) 2021, misalnya, mengungkap maraknya peredaran hoaks saat pandemi COVID-19.

Kemudian sebuah jurnal berjudul "Fake News and the Pandemic in Southeast Asia" yang ditulis oleh Robert Smith dan Mark Perry terungkap hoaks di Asia Tenggara juga kerap terjadi saat tahun politik dimana pemilihan umum berlangsung.

Maka itu, melalui Kemkominfo, pemerintah Indonesia dikatakan Usman kemudian mengeluarkan tiga inisiatif penanganan hoaks.

Pertama adalah penanganan dari hulu dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lewat literasi digital. “Ssehingga masyarakat lebih bijak dalam menganalisis informasi yang didapatkannya,” ujar Usman.

Kedua, adalah menggandeng para pengelola media sosial untuk bisa menguatkan pengawasan dan penindakan pelaku penyebaran informasi palsu di media sosial.

Terakhir di sisi hilir, Kemkominfo, kaya Usman, menggandeng instansi dan lembaga seperti penegak hukum, hingga kementerian/lembaga lainnya untuk dapat langsung secara teknis menangani kasus- kasus terkait konten hoaks.

Dengan adanya latar belakang masalah yang sama, kehadiran panduan strategi melawan dan menangani berita palsu yang diinisiasi Kemkominfo, akan menguatkan negara anggota untuk dapat saling membantu menangani hoaks lebih optimal.