Kuching, Malaysia – KJRI Kuching berhasil mendampingi 2 WNI asal Gowa, Sulawesi Selatan hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan. Kedua WNI tersebut, seorang laki-laki dan perempuan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal (14/02/2021).

Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan. Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian.

Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019. KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

Selengkapnya: Kementerian Luar Negeri RI