Yogyakarta, 25 Oktober 2018 – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib  Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyampaikan perlunya harmonisasi  kebijakan di bidang metrologi legal  antara negara - negara  ASEAN. Upaya ini ditempuh  melalui pertemuan ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ) Working Group on Metrology Legal (WG3) ke - 30, di The Alana Hotel and Convention  Centre Yogyakarta, hari ini Kamis (25/10).

"Harmonisasi kebijakan dan penguatan kerja sama di bidang metrologi legal diperlukan negara - negara ASEAN untuk mendukung tercapainya perkembangan kegiatan metrologi  legal dan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN yang telah berlaku sejak tahun 2015," jelas  Veri saat membuka pertemuan tersebut.

Menurut Veri, isu - isu yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu  pengembangan  kebijakan teknis metrologi legal yang diterapkan di kawasan ASEAN, program  pengembangan di bidang metrologi legal, dan pertukaran informasi antara negara – negara ASEAN.

 "Harmonisasi kebijakan yang ingin dicapai tersebut terkait dengan harmonisasi prosedur  dan persyaratan teknis dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal yang meliputi pengujian tipe, tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian yang pada gilirannya akan mendorong tidak hanya untuk menciptakan perlindungan terhadap masyarakat ASEAN dalam  hal  pengukuran tetapi juga saling keberterimaan terhadap hasil pengukuran antara negara ASEAN,"jelasnya.

Melalui pertemuan WG3, diharapkan negara - negara ASEAN bisa memberikan manfaat,  tidak hanya dalam mendukung integrasi ekonomi di kawasan ASEAN, tetapi juga  pengembangan metrologi legal di masing - masing negara ASEAN.  "Dengan demikian, keputusan yang yang diambil dalam forum WG3 ini dapat memberikan kontribusi sosial  dan ekonomi yang positif bagi masyarakat,” tandasnya.

Selengkapnya: Kementerian Perdagangan RI