Filipina

Infografis



Sumber : www.accu-map.com

Komoditi Ekspor ke Indonesia Komoditi Impor ke Indonesia
  1. Mesin, Nuklir Reaktor
  2. Produk Elektronik
  3. Bagian Mesin dan Aksesoris Kendaraan
  4. Plastik
  5. Mesin Optikal, Fotografi, Sinematografi
  6. Tembaga
  7. Sabun dan Alat kecantikan
  8. Tembakau dan Olahan Tembakau
  9. Kimia Organik
  10. Furnitur
  1. Bagian Mesin dan Aksesoris Kendaraan
  2. Bahan Bakar Mineral dan Produk Minyak lainnya
  3. Bahan Pangan
  4. Olahan Lemak Nabati dan Hewani
  5. Olahan Kertas
  6. Mesin , Nuklir Reaktor
  7. Produk Farmasi
  8. Produk Elektronik dan Bagian Mesin
  9. Bahan Sereal, Tepung dan Susu, Produk Sereal


Sumber : Neraca Perdagangan Dengan Negara Mitra Dagang Kementerian Perdagangan RI

Komoditi Ekspor Komoditi Impor
  1. Produk Elektronik
  2. Manufaktur
  3. Kerajinan Kayu dan Furnitur
  4. Produk Mineral
  5. Alat & Mesin Transportasi
  6. Bahan Pakaian & Aksesoris Baju
  7. Bahan Kimia
  8. Kabel Penyulut & Kabel Lainnya untuk Kendaraan, Pesawat & Kapal Laut
  9. Pengolahan Makanan
  1. Bahan Bakar Mineral
  2. Produk Elektronik
  3. Alat Transportasi
  4. Mesin & Alat Industri
  5. Plastik Jadi & Setengah Jadi
  6. Makanan Lain & Hewan Hidup
  7. Besi Baja
  8. Bahan Organik & Anorganik
  9. Manufaktur lainnya
  10. Alat Telekomunikasi dan Mesin Listrik

 

Negara Tujuan Ekspor Utama Negara Importir Utama
  1. RRT
  2. Hongkong
  3. Amerika Serikat
  4. Jepang
  5. Singapura
  1. RRT
  2. Korea Selatan
  3. Amerika Serikat
  4. Jepang
  5. Taiwan

 


Sumber : Trade Map ITC Trade statistics for International Business Development (www.trademap.org)

A. Sertifikat Pengolahan Makananan

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Mengisi formulir pendaftaran dari Food and Drug Administration(FDA).
  • Melampirkan kopi dokumen pendaftaran perusahaan dari Security and Exchange Commission.
  • Melampirkan dokumen kepemilikian/penyewaan gedung operasional perusahaan, beserta alamat dan floor plan.
  • Melampirkan daftar produk yang akan dibuat/diimpor beserta contoh labelnya.
  • Kopi aset dan modal tetap atau financial statement.
  • Melampirkan informasi daftar mesin/peralatan dan spesifikasinya; fasilitas pengawasan mutu; alur proses produksi dan titik pengawasan mutunya; prosedur pengawasan mutu; sertifikasi analisa laboratorium,sumber air yang digunakan; kesesuaian produk akhir dengan standar mutu kesesuaian produk akhir dengan standar mutu; dan nama penyedia bahan mentah dan paket kemasan
  • Bagi perusahaan yang hanya mengemas ulang makanan, agar menunjukkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang memproduksi makanan.

 

B. Sertifikat Perlindungan Konsumen

Ada dua macam sertifikat perlindungan konsumen yang dikeluarkan pemerintah Filipina, yaitu: Philipine Standard(PS) atau Import Commodity Clearance (ICC).

Prosedur untuk memperoleh PS adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan aplikasi
  • Audit pabrik dan sistem mutu
  • Audit produk dan pengujian di lokasi pabrik
  • Pemeriksaan/pengujian produk secara independen
  • Laporan Audit dan evaluasi hasil pengujian
  • Jika memenuhi semua syarat dan pemeriksaan tersebut, sertifikat PS dapat dikeluarkan

Prosedur untuk ICC adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan aplikasi
  • Evaluasi produk
  • Penerbitan Conditional Release
  • Inspeksi inventory dan pengambilan sampel produk
  • Pengujian di laboratorium yang terakreditasi
  • Evaluasi hasil pengujian
  • Jika memenuhi semua syarat dan pemeriksaan tersebut, sertifikat ICC dapat dikeluarkan.

 

C. Price List

Pemerintah secara umum memantau harga barang di pasaran. Untuk harga bahan - bahan pokok, dipantau oleh Departemen Perdagangan dan Industri dan Departemen Pertanian. Departemen Kesehatan memantau harga padi di tingkat petani dan beras di tingkat konsumen.

Sertifikasi Atas Produk Impor

Sertifikasi produk International Conformity Certification Program (ICCP) dan Lembaga standarisasi produk impor

Prosedur untuk Import Commodity Clearance (ICC):

  • Mengajukan Aplikasi
  • Evaluasi Produk
  • Penerbitan Conditional Release
  • Inpeksi inventory dan pengambilan sampel produk
  • Pengujian di laboratorium yang terakreditasi
  • Evaluasi hasil pengujian
  • Jika memenuhi semua syarat dan pemeriksaan tersebut, sertifikat ICC dapat dikeluarkan
  • Lembaga yang menangani standarisasi adalah Bureau of Product Standards (BPS)

 

D. Labelisasi

Labelisasi minimal harus mencakup informasi berikut:

  • Nama produk dan merk dagang terdaftar
  • Nama dan alamat perusahaan yang memproduksi, importer atau perusahaan yang mengemas ulang produk tersebut di Filipina
  • Bahan-bahan penyusun produk
  • Berat bersih atau volume produk
  • Negara asal produk
  • Jika produk dikemas atas izin perusahaan utama, label harus menyebutkan informasi tersebut
  • Untuk produk-produk tertentu, jika diperlukan, harus mencantumkan apakah mudah terbakar, cara penggunaan, peringatan kadar racun, untuk produk listrik mencantumkan watt, voltase atau ampere.

Sertifikasi atas produk-produk impor

Sertifikasi produk International Conformity Certification Program (ICCP) dan Lembaga Standarisasi Produk Impor

Prosedur untuk Import Commodity Clearance (ICC):

  • Mengajukan aplikasi
  • Evaluasi produk
  • Penerbitan Conditional Release
  • Inpeksi inventory dan pengambilan sampel produk
  • Pengujian di laboratorium yang terakreditasi
  • Evaluasi hasil pengujian
  • Jika memenuhi semua syarat dan pemeriksaan tersebut, sertifikat ICC dapat dikeluarkan
  • Lembaga yang menangani standarisasi adalah Bureau of Product Standards (BPS)


Atase Pedagangan RI, Indonesian Embassy 185, 
Salcedo Street, Legaspi Village, Makati City Metro Manila – The Philppines 
Telp. (63-2) 8925061-68 | Fax. (63-2) 8925878, 8674192
Email: atdag-phl@depdag.go.id

 

Departemen Perdagangan dan Industri Filipina , 
Trade & Industry Bulding 361 Senator Gil J. Puyat Avenue, Makati City Metro Manila, Philippines 1200
Telp. (+632) 751.0384

 

Philippine Chamber of Commerce and Industry PCCI Secretariat Office 
3F Commerce and Industry Plaza 1030 Campus Ave., Cor. Park.avr. Mckinley Town Center Fort Bonifacio Taguig City Philippines, 1634 
Telp. (632) 846-8196 | Fax. (63 2) 846-8619

Go to Website AEC Center