Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memerangi praktik kegiatan perikanan ilegal dan tidak terdata atau illegal, unreported, unregulated fishing(IUUF) di Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar menuturkan, penghapusan praktik IUUF dalam negeri salah satunya dapat diwujudkan dengan tata kelola perikanan tangkap melalui aplikasi online.

Oleh sebab itu, KKP menciptakan e-logbook, yakni aplikasi pendataan pencatatan ikan oleh nelayan domestik. Dari sini, KKP menargetkan kenaikan perolehan penerimaan perpajakan perikanan ke negara dengan data yang diklaim lebih transparan.

"Per kemarin sudah 5 ribu yang gunakan aplikasi ini. Jadi mereka (nelayan) tinggal cocokan hasil penangkapanya. Jadi kalau ada salah catat segala macam sistem kita langsung menyesuaikan, ini informasinya salah jadi otomatis surat langsung dikirmkan ke dia untuk verifikasi data sehingga perbaikan ini akan membuat pencatatan ikan akan semakin membaik," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis (11/7/2019).

Zulfikar menjelaskan, penerapan pendataan ikan secara online ini merupakan yang pertama di ASEAN. Karenanya, pihaknya optimistis dapat meningkatkan potensi perikanan Indonesia agar semakin membaik kedepannya.