Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan penerapan local currency settlement framework (LCS) mulai berlaku 2 Januari 2018. BI menggandeng Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) untuk menerapkan LCS tersebut sebagai upaya kurangi penggunaan dolar Amerika Serikat (AS).

"Sudah berlaku sejak Januari 2018 (penerapan LCS dengan tiga bank sentral di ASEAN-red)," ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Yoga Affandi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/12/2018).

Ia menuturkan, penerapan local currency settlement (LCS) antar tiga bank sentral tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat.  Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Hal itu mendorong penggunaan mata uang rupiah, ringgit, dan baht lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi antara ketiga negara. Pembentukan framework LCS itu merupakan langkah penting penguatan kerja sama keuangan antara BI, Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia.

"Hingga Minggu 2 Desember 2018, total transaksi LCS menggunakan THB (thai baht-red) mencapai THB 1,5 miliar, MYR (ringgit-red) mencapai 495 juta," kata Yoga. Mengutip laman Bank Indonesia, untuk memfasilitasi operasionalisasi framework LCS itu, BI, Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang penuhi kriteria kualifikasi utama untuk fasilitas transaksi bilateral.

Bank-bank yang ditunjuk itu antara lain penuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal.