
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, akan menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) ini.
Perjanjian itu ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, melalui siaran pers, Selasa.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Selengkapnya Kompas