JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan segera menyelesaikan proses ratifikasi tujuh Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI). Penetapan ratifikasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, setelah secara bertahap telah disampaikan ke DPR sekitar dua bulan lalu. Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 4 yang mengatur tentang ratifikasi PPI, Jika DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang, maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.

“Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI. Keputusan ini juga diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Ratifikasi PPI Indonesia, Rabu (7/11/2018).

Darmin mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melapor ke Presiden Joko Widodo dengan membawa draft Peraturan Presiden yang sudah siap. Adapun rincian tujuh PPI yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR sebagai berikut:

1. First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement, sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 5  Maret 2015.

2. Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 08 April 2015.

3. Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 02 Maret 2016.

4. Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 02 Maret 2016.

5. ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 22 Februari 2016.

6. Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 23 Mei 2016.

7. Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA), sudah disampaikan kepada DPR pada tanggal 30 April 2018.