BANDA ACEH, KOMPAS.com - Setelah ditahan selama 2 tahun, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.

Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.

“Hasil komunikasi saya dengan pihak Kemenlu RI, mendapat kabar gembira, 28 nelayan kita sudah dibebaskan," kata anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

 

Selengkapnya kompas.com