JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan nasional belum memiliki keberanian untuk membuka kantor cabang  atau ekspansi ke negara-negara kawasan Asia Tenggara, sejak protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) sudah diratifikasi.

Kendala utamanya menyangkut efisiensi dan teknologi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, faktor yang menyebabkan perbankan nasional tak kunjung ekspansi ke kawasan ASEAN  terutama Malaysia, karena efisiensi industri jasa keuangan di Indonesia yang rendah dan teknologi yang belum memadai.

“Karena itu, kendala ini kita sepakat jadi fokus, yakni peningkatan efisiensi, SDM, dan teknologi. Kami yakin semua ilmu itu harus belajar dari asuransi yang lebih besar yang sudah global,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (5/10). Berdasarkan protokol keenam AFAS, komitmen dari ABIF dengan Malaysia dan menambahkan Makassar sebagai kota yang eligible untuk pembukaan kantor cabang Bank Asean. Sementara untuk kesepakatan formal terkait ekspansi perbankan bersama negara Singapura belum dilakukan.