Tentang Kami

Pembentukan Sekretariat Nasional merupakan mandat Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Charter) Pasal 13 mengenai kewajiban membentuk Sekretariat Nasional di masing-masing negara anggota ASEAN.

Presiden RI, Joko Widodo bersama para pemimpin negara ASEAN membahas berbagai hal pada sesi pleno dalam rangkaian KTT ke-30 ASEAN di Manila (29/04/2017)

(Sekretariat ASEAN)

Sekretariat Nasional (Setnas) ASEAN Indonesia dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Charter).

Setnas ASEAN Indonesia pada awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Setnas ASEAN Indonesia. Guna mengakomodasi perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Setnas ASEAN Indonesia serta memastikan agar Setnas ASEAN Indonesia dapat mendukung dan memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap pencapaian program-program strategis nasional pada ketiga pilar kerja sama ASEAN yaitu; bidang politik dan keamanan; ekonomi; dan sosial budaya, maka regulasi mengenai Setnas ASEAN Indonesia kemudian diriviu kembali. Pada perkembangannya, hal-hal yang berkaitan dengan Setnas ASEAN Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations). Peraturan Presiden ini kemudian mencabut Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2012.

Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia mempunyai tugas dan Fungsi sebagai berikut :

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations), Setnas ASEAN Indonesia mempunyai tugas untuk mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.

Pada Pasal 3 dalam Peraturan Presiden dimaksud termaktub pula bahwa Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  • pumpunan pada tingkat nasional;
  • penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
  • pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
  • pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
  • pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
  • pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.

Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.

Setnas ASEAN Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN Indonesia, yaitu Menteri Luar Negeri. Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri RI  berperan sebagai Pelaksana Harian yang memberikan dukungan administratif dan operasional kepada Setnas ASEAN Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2020, anggota Setnas ASEAN Indonesia merupakan Kementerian, Lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN. Kementerian, Lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi anggota Setnas ASEAN Indonesia diklasifikasi berdasarkan tiga Pilar ASEAN: Pilar Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN, Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.